Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat ke Jokowi Lewat Jasa Ekspedisi, Inilah Isi Suratnya

Agnes - Rabu, 22 Mei 2019 | 10:30
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadi Santapan Lezat dan Mudah untuk Sahur, Inilah Resep Telur Puyuh Oseng Kecap

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Dikutip dari Kontan, HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terpuruk, Ahmad Dhani Takut Ditinggalkan oleh Sang Istri, Ternyata Ini Balasan Mulan Jameela

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Sugiharto berharap, Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu. Menurut dia, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.

"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.

Baca Juga: Bertengkar dengan Istrinya di Mall, Pria Ini Keluarkan Pisau

Source :Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x