Follow Us

Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat ke Jokowi Lewat Jasa Ekspedisi, Inilah Isi Suratnya

Agnes - Rabu, 22 Mei 2019 | 10:30
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

WIKEN.ID - Sosok pemuda berinisial HS mendadak viral usai video dirinya mengancam akan memenggal kepada presiden Indonesia tersebar luas di media sosial.

Video ini menampilkan HS dan beberapa orang lainnya mengarahkan ancaman ke Presiden Joko Widodo.

Banyak orang menilai aksi HS tersebut dinilai mengancam keselamatan Jokowi.

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Tinggal di Rumah Pondok Indah Bersama Mulan dan Dhani, Ini Alasan Dul Jaelani Memilih Tinggal Bersama Maia Estianty

HS berhasil ditangkap di rumahnya di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Baca Juga: Model Cantik Ini Viral Usai Aksinya Merusak Patung Berusia 200 Tahun

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Source : Kompas.com

Editor : Agnes

Baca Lainnya

Latest