Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berada di Gang Sempit, Seperti Inilah Rumah Tersangka Pengancam Pegal Kepala Presiden

Alfa - Selasa, 14 Mei 2019 | 14:15
HS (25) pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
ISTIMEWA

HS (25) pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

WIKEN.ID - Setelah videonya viral, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap.

Pria yang berinisial HS (25) dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Pelaku HS kabur dari rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat ke Bogor setelah mengetahui video yang memuat rekaman ucapannya viral di media sosial.

Menurut Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari Kompas.com, tersangka diamankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Video Pegulat Meninggal Usai Ditendang, Penyelidikan Awal Ungkap Penyebabnya

"Ia ke Bogor karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.

Ia pun menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Karena ditangkap bukan di rumah tinggalnya, polisi pun menggeledah rumah tinggalnya.

Pelaku HS tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga : Masuk Ke Dalam Rumah dan Hampir Lukai Bayi 8 Bulan, Biawak Ini Ditangkap Damkar Setelah Bersembunyi di Dalam Pipa

Penggeledahan rumah pelaku di Palmerah Barat ini untuk mencari barang bukti.

Penggeledahan ini dilakukan Unit dua Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dilihat dari video saat polisi mendatangi rumah HS, lokasinya berada di gang sempit dan harus berjalan kaki dari jalan besar.

Rumah yang tak terlalu luas ini memiliki pintu dan jendela berwarna hitam.

Jarak dari pintu rumahnya ke tetangga depan hanya berjarak tak lebih 1,5 meter.

Baca Juga : Meskipun Hampir Digigit, Petugas Polisi Ini Selamatkan Anjing Laut yang Terperangkap Jaring

Bagian depan rumah pelaku HS di kawasan Palmerah.
Capture Youtube : Official NET News

Bagian depan rumah pelaku HS di kawasan Palmerah.

Di dalam rumah terdapat beberapa peralatan elektronik seperti televisi dan lemari es.

Dari dalam rumah, polisi menemukan barang bukti seperti pakaian yang dipakai HS saat mengancam Presiden Joko Widodo di depan kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada 9 Mei lalu.

Menurut penuturan beberapa warga sekitar jika HS memang sudah sejak lama tinggal di kawasan tersebut.

Baca Juga : Video Suasana Mencekam di Dalam Kabin Pesawat Myanmar Airlines, Mendarat Darurat Tanpa Roda

Ia tinggal bersama orangtuanya dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaan mereka.

Dikutip dari Wartakota, menurut Ketua RT 09/07 Palmerah Harto K Seha mengatakan jika ia mengenal pelaku sebagai sosok yang baik.

Bahkan tidak pernah mendengar adanya kasus kejahatan yang menimpanya.

"Dia itu baik, dan aktif juga di karang taruna, intinya bukan anak nakal yang suka nongkrong-nongkrong lah, kerjanya juga di bidang wakaf Alquran," kata Harto.

Baca Juga : Berita Terpopuler, Video Artis Pacar Lucinta Luna Hingga Perubahan Wajah Mantan Istri Farhat Abbas

Bagian dalam rumah HS di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Capture Youtube : Official NET News

Bagian dalam rumah HS di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Meski begitu ia tidak mengetahui keberadaan orangtuanya saat ini.

"Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai. Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," ujarnya.

HS dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara sesuai dengan Pasal 104 KUHP.

Baca Juga : Wajah 2 Pelaku Curanmor Terekam Video CCTV, Lihat Aksi Nekatnya yang Bikin Geram

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45. (*)

Baca Juga : Mengaku Emosi Hingga Keluarkan Kalimat akan Memenggal Kepala Jokowi, Begini Video Lengkap Penangkapan HS di Rumahnya

S, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen", https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/04385451/5-fakta-kasus-hs-ancam-penggal-kepala-jokowi-mengaku-khilaf-hingga-nasib?page=all. Penulis : Michael Hangga WismabrataEditor : Khairina

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x