S, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen", https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/04385451/5-fakta-kasus-hs-ancam-penggal-kepala-jokowi-mengaku-khilaf-hingga-nasib?page=all. Penulis : Michael Hangga WismabrataEditor : Khairina