Bahkan tidak pernah mendengar adanya kasus kejahatan yang menimpanya.
"Dia itu baik, dan aktif juga di karang taruna, intinya bukan anak nakal yang suka nongkrong-nongkrong lah, kerjanya juga di bidang wakaf Alquran," kata Harto.
Baca Juga : Berita Terpopuler, Video Artis Pacar Lucinta Luna Hingga Perubahan Wajah Mantan Istri Farhat Abbas
Meski begitu ia tidak mengetahui keberadaan orangtuanya saat ini.
"Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai. Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," ujarnya.
HS dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara sesuai dengan Pasal 104 KUHP.
Baca Juga : Wajah 2 Pelaku Curanmor Terekam Video CCTV, Lihat Aksi Nekatnya yang Bikin Geram
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45. (*)