Follow Us

Suasana Penangkapan Bupati Talaud, Dikawal Brimbob Hingga Terbang ke Jakarta

Alfa - Rabu, 01 Mei 2019 | 14:30
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam. Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam. Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.

WIKEN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).

Sri Wahyumi terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK. Bupati Talaud terjerat operasi tangkap tangan saat berada di kantornya.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.

Saat penangkapan dan penyidikan, KPK didampingi personel Brimob dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Ia dikawal hingga diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga : Suami Grebek Sang Istri Tengah Asyik Selingkuh dengan WNA di Dalam Mobil, Begini Video Penangkapannya!

Terkait dengan operati tangkap tangan KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan penjelasan bahwa Sri Wahyumi kini berstatus tersangka.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga : KPK Geledah Ruang Menteri Agama dan Temukan Uang Ratusan Juta, Kemenag Justru Pamer Penghargaan!

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan petugas juga menangkap lima orang selain Sri.

Kelima orang itu diantaranya seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.

Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga : Bahaya Mengonsumsi Martabak pada Malam Hari, Bisa Sebabkan Kematian?

"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.

KPK menduga, terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.

Baca Juga : Hari Bahagia Berakhir Duka, Mempelai Wanita di Sulawesi Selatan Ini Meninggal Dunia Usai Resepsi Pernikahan

Kemudian tim membawa empat orang tersebut ke KPK.

Sejumlah barang yang diamankan itu diduga merupakan fee proyek.

"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.

Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.

Sri dan Ariston diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.

Baca Juga : Wanita Ini Lebih Pilih Kunyah Bahan Makanannya Sebelum Dimasak daripada Memotongnya, Alasannya Tak Masuk Akal!

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Hadiah yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Setelah ditangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diterbangkan ke Jakara dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.

Sri Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.

Baca Juga : Sedih Lihat Tunawisma Ambil Makanan Sisa, Pemilik Restoran di India Sediakan Makanan di Kulkas yang Bebas Diambil

Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK sembari dikawal petugas pengamanan.

Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa dirinya dibawa oleh tim KPK.

Ia mengaku tak menerima hadiah.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Baca Juga : Ditahan KPK, Tersangka Korupsi E-KTP Markus Nari Ini Umbar Senyum ke Wartawan

Editor : Wiken

Latest