WIKEN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Sri Wahyumi terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK. Bupati Talaud terjerat operasi tangkap tangan saat berada di kantornya.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.
Saat penangkapan dan penyidikan, KPK didampingi personel Brimob dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Ia dikawal hingga diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga : Suami Grebek Sang Istri Tengah Asyik Selingkuh dengan WNA di Dalam Mobil, Begini Video Penangkapannya!
Terkait dengan operati tangkap tangan KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan penjelasan bahwa Sri Wahyumi kini berstatus tersangka.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Baca Juga : KPK Geledah Ruang Menteri Agama dan Temukan Uang Ratusan Juta, Kemenag Justru Pamer Penghargaan!
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.