Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan petugas juga menangkap lima orang selain Sri.
Kelima orang itu diantaranya seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.
Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga : Bahaya Mengonsumsi Martabak pada Malam Hari, Bisa Sebabkan Kematian?
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
KPK menduga, terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
Baca Juga : Hari Bahagia Berakhir Duka, Mempelai Wanita di Sulawesi Selatan Ini Meninggal Dunia Usai Resepsi Pernikahan
Kemudian tim membawa empat orang tersebut ke KPK.
Sejumlah barang yang diamankan itu diduga merupakan fee proyek.
"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.