WIKEN.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, Senin (1/4/2019) malam.
Ia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi. Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Ia tampak keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.56 WIB.
Baca Juga : Banjir Bandang Kepung SD di Ujungberung, Para Siswa Menangis Histeris
Markus hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil tahanan.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.