Baca Juga : 17 Jam Berkendara, Supir Bus Ini Tiba-Tiba Stroke Saat Menyetir Bus Berisi 30 Orang
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga : Usianya Baru 2 Tahun, Jeremiah Disebut Sebagai Bocah Terpintar di Dunia
Pada Juli 2018, Febri pernah menjelaskan, Markus sempat tak kunjung ditahan dengan alasan tim penyidik melakukan dua penyidikan terhadap Markus.
Yaitu, dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum dalam kasus yang sama.
Saat itu, penahanan terhadap Markus dirasa belum diperlukan. (*)