Pembicaraan dalam media sosial bisa berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Jokowi menyinggung soal interaksi di media sosial karena kasus perundungan terhadap AD disebabkan adu komentar di Facebook.
"Hati-hati dengan ini, ini ada masa transisi yang semuanya kita harus hati-hati. Terutama awasi betul anak-anak kita, jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah, tetapi kita belum siap," ujar Jokowi.
Baca Juga : Pengakuan Terduga Pelaku Penganiaya Audrey : Memukul Tetapi Tidak Mengeroyok
Menurut Jokowi, nilai-nilai agama, etika, dan budaya di masyarakat tidak membenarkan sikap seperti itu.
Terhadap kasus ini, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Baca Juga : Kasus Audrey Pontianak, Hotman Paris : Tidak Ada Alasan Tidak Menahan Pelaku
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.