WIKEN.ID - Audrey, siswi SMP di Pontianak menjadi korban penganiayaan.
Terduga pelaku mengeroyok korban hingga luka dan trauma.
Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Pihak keluarga yang diwakilkan oleh pengacara mengatakan jika proses hukumnya tetap berjalan, dan akan melanjutkan (kasus) ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan.
Pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.
Baca Juga : Selesai Laporkan Akun Sosmed, KPPAD Tegaskan Tugasnya Dalam Kasus Audrey
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.
Lalu apakah bisa keluarga korban dan pelaku bisa berdamai?
Menurut pengacara Hotman Paris, berdamai boleh-boleh saja.
"Mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah apabila keluarga korban dan diduga keluarga pelaku terjadi perdamaian apakah itu menghentikan penyidikan polisi?" ujar Hotman dalam tayangan youtub di channel Hotman Paris Official.
Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi