Follow Us

Selesai Laporkan Akun Sosmed, KPPAD Tegaskan Tugasnya Dalam Kasus Audrey

Alfa - Rabu, 10 April 2019 | 19:50
Ketua (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar Eka Nurhayati Ishak
kompas.com

Ketua (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar Eka Nurhayati Ishak

WIKEN.ID - Terkait kasus penganiayaan dengan korban Audrey akhirnya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat memberikan penyataan.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menegaskan penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan siswi SMP oleh tiga siswi SMA di Pontianak bukan menjadi ranah mereka.

Selain itu, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menegaskan bahwa ranah hukum bukan ada di KPPAD.

"Jika memang harus melalui proses hukum bukan masyarakat itu masuk ke dalam lini KPPAD. Tidak menuntut dan mempertanyakan ke KPPA.Tetapi ranah yang ada dimana kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Pontianak," ujar Eka Nurhayati Ishak yang dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi

KPPAD juga menyayangkan kasus dugaan penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

KPPAD tidak akan melakukan proses mediasi damai, tetapi mengembalikan persoalan ini kepada pihak terkait.

KPPAD turun tangan karena KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019), sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.

Di Mapolsek sebenarnya sudah dilakukan mediasi.

Baca Juga : #JusticeForAudrey, Viral Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Bantu Cari Keadilan

Saat itu korban meminta mereka untuk mendampingi, bukan memfasilitasi mediasi tersebut.

Editor : Alfa

Latest