Follow Us

Tanggapi Kasus Penganiayaan Audrey, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Alfa - Kamis, 11 April 2019 | 19:45
Presiden Joko Widodo
Tribunnews/Herudin

Presiden Joko Widodo

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. (*)

Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi

Editor : Wiken

Latest