Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hotman Ungkap Alasan Penyidik Wajib Lanjutkan Kasus Penganiayaan Audrey Meski Ada Perdamaian

Alfa - Kamis, 11 April 2019 | 17:10
Hotman Paris dan dua dari tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hotman Paris dan dua dari tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.

WIKEN.ID - Audrey, siswi SMP Pontianak mengaku dan diduga mengalami penganiayaan oleh siswi SMA pada tanggal 29 Maret 2019.Seminggu berselang (5/4/2019) kejadian penganiayaan ini baru diadukan ke Polsek Pontianak oleh korban yang didampingi keluargnya.

Lima hari setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan Audrey minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan korban, Rabu (10/4/2019) malam.Dari ketujuh orang yang meminta maaf malam itu, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Baca Juga : Selesai Laporkan Akun Sosmed, KPPAD Tegaskan Tugasnya Dalam Kasus AudreySelain membantah, salah satu terduga pelaku membantah adanya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap organ vital korban.

Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Pihak keluarga yang diwakilkan oleh pengacara mengatakan jika proses hukumnya tetap berjalan, dan akan melanjutkan (kasus) ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan.

Pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.

Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi

"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.

Lalu apakah bisa keluarga korban dan pelaku bisa berdamai?

Menurut pengacara Hotman Paris, berdamai boleh-boleh saja.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x