Baca Juga : Benarkah Audrey Dianiaya Hingga Organ Vitalnya Terluka? Inilah Fakta dari Pelaku dan Polisi
"Jika alasan di bawah umur maka tidak tepat karena sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang peradilan anak. Anak dengan umur 12 sampai sebelum 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili," jelas Hotman Paris.
"Jadi bisa diadili dan dihukum. Itulah aspek hukum terhadap kasus Audrey. Tidak alasan lagi untuk tidak segera menyidik dan mulai tetapkan tersangka lau segera dilakukan penahanan karena ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris yang siap membantu keluarga korban. (*)