Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benarkah Audrey Dianiaya Hingga Organ Vitalnya Terluka? Inilah Fakta dari Pelaku dan Polisi

Alfa - Kamis, 11 April 2019 | 14:20
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak Rabu (10/4/2019). Sementara tiga tersangka pengeroyokan bersama temannya menyatakan permintaan maaf di Mapolresta Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI dan KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak Rabu (10/4/2019). Sementara tiga tersangka pengeroyokan bersama temannya menyatakan permintaan maaf di Mapolresta Pontianak.

WIKEN.ID - Audrey, siswi SMP Pontianak mengaku dan diduga mengalami penganiayaan oleh siswi SMA pada tanggal 29 Maret 2019.

Seminggu berselang (5/4/2019) kejadian penganiayaan ini baru diadukan ke Polsek Pontianak oleh korban yang didampingi keluargnya.

Polisi pun melimpahkan ke Polresta Pontianak.

Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan banyak pihak dan membuat banyak orang bersimpati melalui tagar JusticeForAudrey yang sempat trending di Twitter.

Baca Juga : Pengakuan Terduga Pelaku Penganiaya Audrey : Memukul Tetapi Tidak Mengeroyok

Polisi pun bergerak Seiring berjalannya waktu, polisi pun melakukan penyelidikan.

Lima hari setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan Audrey minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan korban, Rabu (10/4/2019) malam.

Dari ketujuh orang yang meminta maaf malam itu, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat lainnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak.

Baca Juga : Setelah Lakukan Boomerang di Kantor Polisi, Pelaku Pengeroyokan Audrey Akhirnya Minta Maaf, Pelaku: Disini Saya Tuh Korban

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x