"Mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah apabila keluarga korban dan diduga keluarga pelaku terjadi perdamaian apakah itu menghentikan penyidikan polisi?" ujar Hotman dalam tayangan youtub di channel Hotman Paris Official.
"Jawabanya diatur dalam UU nomor 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 pasal 10, mengatur kesepakatann diversi yang merupakan kesepakatan antar keluarga korban dan keluarga terduga pelaku untuk mencapai kesepakatan berdamai.
"Hanya saja, di dalam pasal 10 dan 11, kesepatakan diversi atau perdamaian berlaku untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa untuk tindak pidana yang berat seperti penganiayaan," terang Hotman Paris.
Lalu apakah kasus penganiayaan terhadap Audrey di Pontianak itu termasuk tindak pidana ringan atau bukan?
"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana dan ada dugaan perlakuaan lain seperti ditusuk alat sensistifnya, itu bukan lagi tindakan pidana pelanggaran tetapi sudah masuk dalam tindak pidana yang kena pasal 80," tambah Hotman.
Baca Juga : Viral Video Syahrini dengan Perut Membesar, Warganet: Sudah Hamil?
"Dengan tindak pidana ini, sesuai UU 35 2014 Undang-Undang Perlindungan anak maka ancamannya 5 tahun penjara. Jadi, karena dugaan tindak pidana yang dituduhkan terkait penganiayaan berat maka pasal diversi tidak berlaku," ujar Hotman Paris.
Sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai, demi hukum penyidik wajib melanjutkan kasusnya.
"Untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan, kalau ada perdamaian maka tidak menghentikan penyidikan. Perdamaian yang menghentikan perdamaian misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian tidak lebih dari upah minimum," jelas Hotman Paris.
Hotman Paris juga menjelaskan jika benar Audrey mengalami luka-luka, seharusnya pelaku sudah ditahan.