WIKEN.ID -Belakangan ini kisruh rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora ramai jadi sorotan.
Dikabarkan sebelumnya,Lesti telah melaporkan Billar kePolres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022).
Dalam laporan tersebut,Rizky Billardiduga berselingkuh dan melakukan tindak KDRT kepada Lesti Kejora.
Dalam uraian kronologi kejadian, Billar diduga melakukan KDRT mulai dari mendorong, membanting, dan mencekik Lesti Kejora.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Tips Mudah Ajari Anak Olahraga Bersepeda, Cari Lokasi yang Sepi!
Kini usai pihak polisi telah memeriksa beberapa saksi, kasus KDRT tersebut sudahnaik ke penyidikan.
Meski sebelumnya Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan polisi, namun proses penyidikan akan tetap dilakukan.
Apalagi diketahui bahwa laporan yang dilakukan Lesti Kejora atas kasus KDRT yang menimpanya sudah memenuhi unsur pidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia menyebut bahwa pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di rumah Lesti dan Billar.
Baca Juga: Selain Untuk Menurunkan Berat Badan, Berikut Manfaat dari Rutin Olahraga Bersepeda, Apa Saja?
Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan, diantaranya karyawan hingga orang tua Lesti.
Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (08/10/2022.
"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.
Baca Juga: Segudang Manfaat Lari Pagi, Begini Teknik Berlari Agar Tak Mudah Capek Buat Para Pemula!
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.
Diketahui, Lesti menjerat Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
RizkyBillar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca menerima KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," pungkasnya. (*)