Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (08/10/2022.
"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.
Baca Juga: Segudang Manfaat Lari Pagi, Begini Teknik Berlari Agar Tak Mudah Capek Buat Para Pemula!
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.
Diketahui, Lesti menjerat Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
RizkyBillar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.