Follow Us

Heboh Munculnya Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Hotman Paris Beri Sindiran: Ketahuan?

Hafidh - Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:02
Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Baca Juga: Segudang Manfaat Lari Pagi, Berikut Keuntungan Bagi Para Pelari Jika Berlari Sambil Menggunakan Head Set, Apa Saja?

Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan. (*)

Baca Juga: Warga Indonesia Rentan Menjadi Korban Penipuan Digital, Anggota Komisi 1 DPR RI Usul Bentuk Satgasus!

Editor : Wiken

Latest