Follow Us

Heboh Munculnya Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Hotman Paris Beri Sindiran: Ketahuan?

Hafidh - Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:02
Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

WIKEN.ID - Baru-baru ini, ruangan DPR dihebohkan dengan suara perempuan misterius yang memanggil 'sayang' saat berlangsungnya Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022) itu tiba-tiba dihebohkan dengan panggilan 'Sayang' yang terdengar dari mikrofon seorang anggota DPR.

Munculnya panggilan 'sayang' ditengah rapat tersebut pun menjadi momen tidak terduga yang menuai perhatian publik.

Panggilan 'sayang' dari seorang perempuan muda diduga berasal dari salah satu anggota dewan yang lupa mematikan mikrofon saat menerima telepon di tengah rapat.

Baca Juga: Kehidupan Gisel Hari Ini, Scorpio Girl Harus Memperbaiki Kesalahan Masa Lalunya Agar Hubungan Asmara Membaik!

Sontak saja momen tersebut langsung dijadikan bahan lelucon oleh anggota dewan yang lain.

Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan komentar.

Dilansir dari unggahan Instagram pribadinya, tampak Hotman Paris membagikan detik-detik terdengarnya panggilan sayang saat rapat tersebut.

Hotman Paris juga menyindir soal 'buaya darat' dan 'buaya cinta' pada para anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Usai Puas Wisata Malam Solo, Saatnya Coba Kuliner di Pagi Hari, Berikut 5 Warung Soto yang Jadi Langganan Presiden Jokowi dan Pejabat!

Selain itu, ia juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris yang dikutip, Jumat (26/8/2022).

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Baca Juga: Segudang Manfaat Lari Pagi, Berikut Keuntungan Bagi Para Pelari Jika Berlari Sambil Menggunakan Head Set, Apa Saja?

Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan. (*)

Baca Juga: Warga Indonesia Rentan Menjadi Korban Penipuan Digital, Anggota Komisi 1 DPR RI Usul Bentuk Satgasus!

Editor : Wiken

Latest