WIKEN.ID -Berpuasa Ramadan dalam praktiknya yang paling sederhana yakni menahan makan dan minum.
Hal tersebut termasuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Padalah dalam keseharian kita banyak kegiatan yang tanpa sengaja dapat menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh kita.
Misalnya berenang maupun sikat gigi.
Berenang mungkin bisa dihindari, sedangkan sikat gigi adalah kebutuhan pembersihan diri untuk kehidupan yang lebih sehat.
Lalu, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Pasalnya saat sikat gigi sama saja memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, aktivitas sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
Baca Juga: Ingin Bersepeda ke Kantor Tapi Takut Berkeringat? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini, Apa Saja?
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil.
Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.
Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil. (*)