Follow Us

Pesepeda Wajib Tahu! Berikut Peraturan Bersepeda di Jalan Raya, Awas Jika Salah Bisa Kena Pidana Loh!

Hafidh - Kamis, 31 Maret 2022 | 11:33
Ilustrasi bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum.
Instagram @fotografersukasuka

Ilustrasi bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Berkali-kali Bongkar Kasus Mafia di Tanah Air, Presenter Najwa Shihab Ngaku Sering Dapat Teror, Salah Satunya Saat Live di TV!

Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ternyata Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan, Kejadiannya Dibongkar Sang Asisten: Bos Lo Akan Gue Bunuh

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Editor : Wiken

Latest