Oleh karena itu, bagi penumpang yang ingin membawa sepedanya, disarankan membawa sepeda lipat.
Dengan adanya aturan batas maksimal dimensi tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia berupaya untuk mengakomodasi penumpang KRL yang membawa barang dengan tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang lain.
Aturan penyimpanan sepeda lipat di KRL
Dari ketentuan, penumpang KRL dilarang menyimpang sepeda di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Sebaliknya, penyimpanan sepeda lipat di KRL sebaiknya diatur sedemikian rupa, sehingga tidak merusak kereta dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Sepeda juga harus disimpan dalam keadaan terlipat agar tidak memakan tempat penyimpanan.
Adapun bagi rombongan pesepeda yang naik KRL, maka penyimpanan sepeda lipatnya akan diatur oleh petugas KRL, sehingga tetap memberikan kenyamanan semua penumpang bisa terjamin.
Petugas KRL akan menyarankan rombongan penumpang pesepeda untuk pindah ke gerbong belakang.
Tujuannya, agar tidak mengganggu penumpang lainnya sehingga perjalanan dengan KRL bisa lebih nyaman.
“Dengan berada di kereta paling belakang tentunya juga akan lebih nyaman bagi pengguna yang bepergian dalam rombongan,” jelas Anne.(*)