Follow Us

Jangan Asal Gowes Saja, Simak Peraturan Bersepeda di Jalan Raya, Jika Melanggar Bisa Terkena Pidana Loh!

Hafidh - Selasa, 22 Februari 2022 | 08:33
Ilustrasi bersepeda ke kantor
moodboard

Ilustrasi bersepeda ke kantor

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Punya Usaha Privat Villa di Bali, Hotman Paris Bongkar Hubungan Terlarang Artis Yang Sering Sewa dan Bermadu Kasih, Siapa?

Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Selama Ini Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ruben Onsu Ogah Satu Mobil dengan Sarwendah Gegara Ini: Gak Bisa..

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Source : Kompas TV

Editor : Wiken

Latest