4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:
1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.