Follow Us

Jangan Asal Gowes Saja, Simak Peraturan Bersepeda di Jalan Raya, Jika Melanggar Bisa Terkena Pidana Loh!

Hafidh - Selasa, 22 Februari 2022 | 08:33
Ilustrasi bersepeda ke kantor
moodboard

Ilustrasi bersepeda ke kantor

WIKEN.ID - Belakangan ini demam bersepeda rupanya mulai menjamur di Tanah Air.

Apalagi semenjak pandemi covid-19, banyak orang yang menghabiskan waktunya dengan bersepeda.

Pasalnya bersepeda merupakan olahraga yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.

Namun, jangan asal gowes saja, rupanya bersepeda juga memiliki aturannya lho.

Baca Juga: Heboh Kabar Tukul Arwana Digosipkan Meninggal Dunia, Vega Darwanti Beberkan Kondisi Terbaru Sang Komedian, Hoax?

Pemerintah pun telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca Juga: Luna Maya Langsung Nangis di Kamar Mandi, Gara-gara Dengar Kabar Ariel NOAH Bakal Menikah, Raffi Ahmad: Orang Bersama Sudah Lama..

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Source : Kompas TV

Editor : Hafidh

Latest