WIKEN.ID -Belakangan ini demam bersepeda rupanya mulai menjamur di Tanah Air.
Apalagi semenjak pandemi covid-19, banyak orang yang menghabiskan waktunya dengan bersepeda.
Pasalnya bersepeda merupakan olahraga yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.
Namun, jangan asal gowes saja, rupanya bersepeda juga memiliki aturannya lho.
Pemerintah pun telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.