Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
Seperti yang umum dikenal, ada beragam jenis rem pada sepeda.
Mulai dari rem konvensional yang menggunakan kampas dan tromol, cakram, hingga rem terpedo serta dortrap seperti yang biasa dipakai pada sepeda fixie.
Spakbor
Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.
Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.
Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski enggak memiliki spakbor.
Baca Juga: Jangan Langsung Memacu Sepeda Berjam-jam, Ternyata Segini Durasi Ideal Bersepeda Bagi Pemula!
Lampu
Alat pemancar cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.