Sudah transfer uang Rp 40 juta dari Amerika demi bisa kabur dari karantina, oknum Satgas Covid-19 disebut dapat Rp 30 juta sisanya untuk 3 orang ini
WIKEN.ID-Selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta untuk bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Hal ini ia ungkapkan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu.
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?" tanyanya kepada Rachel.
"Rp 40 juta," jawab Rachel.
Uang itu diserahkan pada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.
Ovelina mengaku sudah mengembalikan semua uang itu pada Rachel Vennya.
Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina kepada hakim.
Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk 3 orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan sang manajer bernama Maulida Khairunnisa.
Sebagai informasi, Ovelina, Salim dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer uang Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Kania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Kania," kata Ovelina.
"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Rachel mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.
"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.
Baca Juga: Tak Malu Tagih Janji Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Ternyata Ketagihan Hal Ini
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.
Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Baca Juga: Rizki D'Academy dan Nadya Mustika Sepakat Berpisah, Sudah Tak Serumah Sejak Bulan Agustus
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.(*)