"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.
Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Baca Juga: Rizki D'Academy dan Nadya Mustika Sepakat Berpisah, Sudah Tak Serumah Sejak Bulan Agustus
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.(*)