Follow Us

Rachel Vennya Sudah Transfer dari Amerika Rp 40 Juta, Oknum Satgas Disebut Terima Rp 30 Juta dan Sisanya untuk 3 Sosok Ini

Agnes - Minggu, 12 Desember 2021 | 13:06
Rachel Vennya
Instagram/ @rachelvennya

Rachel Vennya

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.

Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Baca Juga: Rizki D'Academy dan Nadya Mustika Sepakat Berpisah, Sudah Tak Serumah Sejak Bulan Agustus

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest