Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja.
Itu berarti, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan itu sah di mata hukum.
Itu lah sebabnya, pasangan yang melakukan pernikahan siri boleh mencatatkan statusnya itu di dalam kartu keluarga.
Lantas dijelaskan pula soal akad nikah dua kali yakni ketika nikah siri dan nikah negara di KUA.
"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan.
Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? boleh secara keagamaan.
Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.
Terkait penjelasannya, Asrorun Niam Sholeh menyebut Lesti dan Rizky Billar sebenarnya tidak melakukan kebohongan publik.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.
Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.(*)