Apabila wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat.
Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lebih detail, banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri dan tak melulu buruk.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan.
Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan.
Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap aturan soal pernikahan di dalam undang-undang.
Bahwa yang terpenting dalam undang-undang pernikahan adalah sah secara agama masing-masing.