Heboh Rizky Billar ingin dipolisikan lantaran pengakuannya nikah siri, ketua MUI bidang fatwa sampai buka suara
WIKEN.ID-Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah disorot publik lantaran pengakuannya menggelar nikah siri di awal tahun
Warganet pun menyoroti kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Dilansir dari Tribun Seleb, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur pada, Kamis (7/10/2021).
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut angkat bicara.
Ia menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesti dan Billar yang membuat publik riuh.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pasangan itu tidak melakukan pembohongan publik dan pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dilansir TribunnewsBogor.com (Tribunews.com Network) dari tayangan intens investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Lantaran sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.