Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Mulai Hari Ini, Simak Daftar 381 Titik Penyekatan
WIKEN.ID -Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama dua minggu, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021). Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Bagaimana dengan mudik lokal?
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang "Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal.
Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa?
Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.
Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021"