Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.