Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Mulai Hari Ini, Simak Daftar 381 Titik Penyekatan
WIKEN.ID -Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama dua minggu, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021). Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik