Tak Perlu Lagi 14 Tari, Kini Ada Aturan Baru Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Cuma Buruh Waktu 10 Hari dan Nggak Perlu Swab!
WIKEN.ID -Pada tahun 2020 kehidupan masyarakat dunia perlahan berubah gegara adanya pandemi covid-19.
Hal itupula juga terjadi di Indonesia.
Gegara virus corona, semua aktifitas manusia pun merasa dibatasi.
Meskipun kini sudah berganti tahun, virus corona masih juga merebak di Indonesia.
Namun kini ada peraturan baru soal covid-19 yang perlu kamu tahu lho.
Hal ini diungkapkan langsung oleh juru bicara covid-19.
Dilansir dari GridHealth.ID, menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.
Bahkan menurutnya, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.
Baca Juga: Recommended Banget! 3 Minuman Ini Ampuh Buat Menjaga Imun Tubuh Agar Terhindar dari Covid-19
"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan." ujar dr.Indra.
Masa isolasi 10 hari tersebut sudah seharusnya diinformasikan kepada masyarakat luas.
Apalagi ke perkantoran dan perusahan, juga institusi.
Sekarang ini oleh kantor-kantor, masa isolasi mandiri masih diberlakukan selama 14 hari.
Apalagi saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwasannya banyak institusi pemerintah dan juga swasta, belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai 14 hari masa karantina.
Jangan seperti yang saat ini terjadi, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.
Menurut dr. Yovi hal itu tidak tepat.
"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.
"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif, orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma ini itu," lanjut Yovi.
Yovi berharap agar penjelasannya tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang hingga kini masih belum banyak mengetahui dan memahami.
Tapi untuk menjalankan dan menjaga protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tetap berlaku. (*)