Follow Us

Viral Ditilang Lewat Struk Tol Gegara Truk Overlord, Berikut Penjelasan dan Alat yang Digunakan

Dewa - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan Overload
(Aptrindo)

Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan Overload

Tapi pengemudi tidak menaati dan memilih melanjutkan perjalanan hingga keluar di Serang Barat," ucap Rawiah Hijjah, Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: Bangun 1000 Masjid Usai Pindah Agama, Wanita Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sosialita Hingga Direktur Perusahaan Tol

"Setelah bertransaksi (GT Serang Barat), otomatis karena tidak mengikuti aturan sebelumnya untuk keluar di Cilegon Timur seperti yang sudah yang ditentukan, sehingga dikenai tarif 2 kali tarif golongan 3 terjauh Ruas Tangerang-Merak sebesar Rp 138.000," kata dia.

Aturan Hukum

Pengenaan tarif dua kali lipat tersebut diklaim bukanlah sebuah denda overload seperti yang banyak dibicarakan.

Menurut Rawiah, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonoesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP No.15/2015) pada Pasal 89 yakni :

"Badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol”.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Wanita Penumpang Mobil Pengambil Bunga di Jalan Tol Tanpa Alas Kaki Akan Terancam Hukuman

Lalu pada Pasal 86 ayat 2C yang tertulis ;

“(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”

Menggunakan WIM (Weight In Motion)

Sementara terkait keberadaan jembatan timbang, menurut Rawiah ruas tol Tangerang-Merak sudah memiliki WIM yang dibuat menyatu pada perkerasan jalan sejak 2014 lalu, tidak seperti pada umumnya dengan alat WIM yang berada di luar.

Source : KOMPAS.com

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest