Follow Us

Viral Ditilang Lewat Struk Tol Gegara Truk Overlord, Berikut Penjelasan dan Alat yang Digunakan

Dewa - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan Overload
(Aptrindo)

Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan Overload

Menanggapi hal ini, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sempat tidak menerima hal tersebut.

Pertama terkait masalah ini, ucap Agus, tak ada jembatan timbang di area tol, namun truknya dilabel overload.

Setelah itu soal sanksi yang dipotong dari kartu uang elektronik sopir, padahal mengenai sanksi harusnya jadi ranah polisi, bukan pengelola tol.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Masuk Ke Dalam Tol, Ini Fakta Sebenarnya yang Terjadi

"Kondisi tersebut harus ditegaskan, kenapa masuknya bisa ke pengelola tol.

Kalau terkait sanksi dan hukum untuk truk Over dimension Overload ( ODOL) harusnya uang tersebut masuk ke negara, bukan ke pengelola tol, lalu tak ada sosialsasi mengenai adanya jembatan timbang di area tol tersebut," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Penjelasan dari Pihak Pengelola Tol

Menanggapi viralnya foto selembar struk tersebut dan ragam persepsi yang timbul, PT Marga Mandalasakti akhirnya angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara dari masalah tersebut.

Dijelaskan bila pada 2 Oktober 2020 terdapat kendaraan Angkutan Barang (KAB) Golongan 3 yang masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Barat.

Baca Juga: Dikiran Sirkuit, Mobil Toyota Fortuner Berwarna Putih Nyungsep Usai Kebut-kebutan di Tol Cipularang, Berisi Tujuh ABG, Korban Alami Luka Ringan Hingga Meninggal!

Ketika berada di gardu, petugas tol sudah menyampaikan struk khusus overload yang didapat dari timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan di gardu tersebut.

"Pada struk tersebut tercantum bobot KAB melebihi beban yang diizinkan sehingga kendaraan tersebut diminta keluar di gerbang tol terdekat dari Cilegon Barat, yakni Cilegon Timur.

Source : KOMPAS.com

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest