Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia. "Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.
Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan. "Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan.
Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza yang dikutip dari kompas.com.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang dikutip dari KompasTekno, Selasa (15/9/2020). "Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.
Artikel inijuga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel",