WIKEN.ID - Sejak l 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.
Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs
Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.