Lia Ladysta Kini Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Penyebaran Fitnah Kedekatannya dengan 'Pak Haji', Pengacara: Pertanyaan dari Host Ya Dijawab
WIKEN.ID -Pedangdut Lia Ladysta (36) kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena laporan yang dilayangkan Syahrini.
Dalam kasus ini, Syahrini melaporkan Lia Ladysta dan EN ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan fitnah.
Lia Ladysta menyebarkan kabar bahwa istri Reino Barack itu memiliki kedekatan dengan pengusaha ternama asal Kalimantan yang dipanggil 'pak haji'.
Kuasa Hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang beri tanggapan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (14/9/2020).
Ketika ditemui, ia membenarkan bahwa Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan penyanyi Syahrini.
Di mana surat panggilan penetapan tersangka langsung diberikan ke Lia Ladysta tanpa melalui kuasa hukum.
Sebelum bertemu dengan sang kuasa hukum, Lia Ladysta disebutkan sangat kaget dan cemas.
Namun setelah bertemu dan mendapatkan pemaparan terkait surat itu, ia menjadi lebih santai.