Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Beli Ponsel Baru, Buruan Cek IMEInya Kalau Gak Mau Terblokir, Lho Ada Apa?

Alfa - Rabu, 16 September 2020 | 12:30
Ini Cara Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id
Tangkap Layar Xiaomi/imei.kemenperin.go.id

Ini Cara Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

WIKEN.ID - Sejak l 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.

Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.

Baca Juga: Luapkan Emosi Gegara Jadi Bulan-bulanan Netizen Lantaran Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Hubungannya dengan Lesty Kejora, Rizky Billar Mecak-mencak sampai Banting Benda Ini

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Baca Juga: Siap-sipa Bakal Bikin Para Wanita Sakit Hati, Ariel Noah Bongkar Kehidupan Asmaranya Hingga Ungkap Rencana Menikah, Sama Siapa?

Baca Juga: Nekat Pegang-pegang Paha Rey Mbayang di Hadapan Dinda Hauw, Nikita Mirzani Langsung Dibentak Ruben Onsu: Heh Geser!

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.

Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs

Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).

Baca Juga: Jauh dari Gosip Miring, Ayu Dewi Justru Ngaku Bahwa Dirinya Kapok Usai Baca Ponsel Milik Suami, Ada Apa Ya?

Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia. "Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.

Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.

Baca Juga: Hore! Kemendikbud Bakal Bakal Beri Kuota Internet Gratis Kepada Para Pelajar Selama 4 Bulan, Yuk Intip Caranya!

Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan. "Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Audi Marissa Ancam akan Lapor Polisi Usai Dituding Pindah Agama Menikah dengan Anthony Xie dan Curahan Sang Ibunda: Sama Aja Itu Fitnah!

Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza yang dikutip dari kompas.com.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang dikutip dari KompasTekno, Selasa (15/9/2020). "Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Baca Juga: Astaga, Gegara Emosi Saat Mengajari Anak Belajar Online, Ibu Kandung Tega Memukuli Siswa Kelas 1 SD Hingga tak Bernyawa, Dikubur Dengan Baju Terakhirnya

Artikel inijuga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel",

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x