Follow Us

Menteri Nadiem Sudah Izinkan Belajar dari Sekolah Lagi, Ini Dia Ketentuan dan Aturan yang Wajib Dipenuhi Semua Pihak

Pipit - Selasa, 30 Juni 2020 | 20:00
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)
tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski

Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Dirinya yang Selalu Keluarkan Uang, Dewi Perssik Nangis Sesenggukan 4 Tahun Nikah Tak Pernah Dinafkahi Sepeserpun Sampai Ingin Cerai, Angga Wijaya: Aa Hanya Selalu Menimbulkan Masalah

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Editor : Wiken

Latest