Follow Us

Menteri Nadiem Sudah Izinkan Belajar dari Sekolah Lagi, Ini Dia Ketentuan dan Aturan yang Wajib Dipenuhi Semua Pihak

Pipit - Selasa, 30 Juni 2020 | 20:00
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)
tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski

Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan Tahun Akademik baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bikin Haru. Musisi Ini Izinkan Sang Istri Genggam Tangan Mantan Suami yang Tengah Koma: Malam Ini, Lupakan Aku Suamimu

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait tahun ajaran baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

Ada pun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Editor : Wiken

Latest