WIKEN.ID -Di saat bisnisnya tengah mengalami kerugian besar akibat pandemi, sekarang Ruben Onsu justru dihantam masalah terkait merek dagangnya ‘Geprek Bensu’.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' akhirnya resmi ditolak oleh MA.
Polemik perebutan merek dagang ‘Geprek Bensu’ ini pun sontak menarik perhatian masyarakat.
Seperti yang sedang ramai diberitakan, kisruh soal merek dagang ini berawal ketika Ruben Onsu mempermasalahkan nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek miliknya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Ruben Onsu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Onsu terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu.
Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Bensu’.