WIKEN.ID -Seperti yang sedang ramai diberitakan, kisruh soal merek dagang ini berawal ketika Ruben Onsu mempermasalahkan nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek miliknya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Ruben Onsu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Onsu terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu.
Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Bensu’.
Sementara itu, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku tergugat lah yang dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah baru menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak ‘I Am Geprek Bensu’ bisa saja mempidanakan Ruben Onsu kalau mau.