WIKEN.ID - Menjadi publik figur barang kali kehidupannya tak luput dari sorotan media dan masyarakat.
Mulai dari karier hingga urusan asmara pun tak bisa lepas dari perhatian publik.
Seperti halnya kehidupan sang princess, Syahrini.
Nama Syahrini belakangan ini kembali jadi buah bibir publik.
Tak main-main, masa lalu Syahrini dikuliti habis.
Salah satunya yang jadi pembicaraan hangat adalah hubungan Syahrini dengan pria bule paruh baya yang.
Dikabarkan, pria bule paruh baya tersebut bernama Laurens.
Lewat media sosial pribadinya, Laurens mengisyaratkan bahwa dirinya dan Syahrini memiliki hubungan spesial.
Namun ada rumor yang berembus, kalau sosok Laurens adalah ayah angkat Syahrini di Belanda.
Semakin hari, pria bule itu semakin membuka cerita sebenarnya soal hubungannya dengan Syahrini yang sebelumnya tidak diketahui oleh siapapun.
Belum cukup masa kelamnya dibongkar ayah angkatnya, baru-baru ini video syur mirip Syahrini sedang viral di Twitter.
Sontak saja video menghebohkan semua orang.
Kini kasus video syur mirip Syahrini memasuki babak baru.
Mengutip dari Tribunnews.com, polisi berhasil membekuk seseorang yang diduga menyebarkan video syur atau konten pornografi dan pencemaran nama baik mengenai penyanyi kondang Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warganet penyebar konten pornografi yang melibatkan orang mirip artis tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Namun, hingga Rabu (27/5/2020) petang, Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.
Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.
Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan salah satu warganet.
Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu.
Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan oleh Syahrini.
Dia hanya bilang, Syahrini tidak terima dengan unggahan salah satu pemilik akun tersebut yang berisikan fitnah dan pornografi.(*)