“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," terang AKBP Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” imbuhnya.
Akibat bercandaan yang berlebihan tersebut, para pelaku perundungan itu harus menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Terutama salah seorang pelaku berinisial FD (26) yang tega memukul korban dan mendorongnya hingga terjatuh.
“Akibat perbuatan FD, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," kata AKBP Ibrahim.
Meskipun FD telah ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku perundungan, namun ini bukan berarti pelaku lain bisa bebas dari hukuman.
"Tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” sambungnya.
Menurut penuturan AKBP Ibrahim, tersangka utama dalam perundungan tersebut akan dikenai pasal berbeda dengan lainnya karena terbukti melakukan kekerasan fisik.
" Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," ungkapnya.