Follow Us

Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote oleh Pemuda 26 Tahun, Kini Terungkap Motif Tindakan Tak Bermoral Itu dari Ungkapan Ini

Agnes - Rabu, 20 Mei 2020 | 13:20
Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!
Kolase tangkapan layar Kompas TV

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," terang AKBP Ibrahim.

"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” imbuhnya.

Baca Juga: Sang Anak Tak Sengaja Temukan Harta Karun yang Belasan Tahun Disembunyikan Oleh Ayahnya dari Sang Ibu, Bukannya Marah Ini yang Dilakukan Oleh Istrinya

Akibat bercandaan yang berlebihan tersebut, para pelaku perundungan itu harus menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Terutama salah seorang pelaku berinisial FD (26) yang tega memukul korban dan mendorongnya hingga terjatuh.

Baca Juga: Miliki Rumah Mewah HIngga Cicilan Rp 250 Juta per Bulan, Iis Dahlia Melongo Lihat Barang Ini di Kediaman Ruben Onsu: Gue Mah Gak Punya!

“Akibat perbuatan FD, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," kata AKBP Ibrahim.

Meskipun FD telah ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku perundungan, namun ini bukan berarti pelaku lain bisa bebas dari hukuman.

"Tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” sambungnya.

Menurut penuturan AKBP Ibrahim, tersangka utama dalam perundungan tersebut akan dikenai pasal berbeda dengan lainnya karena terbukti melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga: Dicampakkan oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty Ternyata Bukan Datang dari Keluarga Sembarangan, Cicit Guru Bangsa!

" Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," ungkapnya.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest