WIKEN.ID - Kasus perundungan yang menimpa seorang anak berinisial RL (12) di Kabupaten Pangkap, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Perundungan itu dilakukan oleh pemuda berusia 26 tahun.
Petugas kepolisian pun langsung bertindak ketika videonya viral.
Bocah itu diketahui berjualan jajanan pastel atau jalangkote.
Ia dirundung hingga dipukuli dan dibanting pada Minggu (17/5/2020) sore.
Saat ini polisi telah menangkap 8 orang remaja pelaku perundungan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020), dalam sebuah keterangan pers, Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengungkapkan motif perundungan yang dilakukan pelaku.
Menurut penuturan mereka, perundungan tersebut dilakukan hanya untuk iseng sebagai bahan candaan.
Tersangka menuturkan perundungan tersebut dipicu oleh ungkapan korban yang mengatakan bahwa dirinya adalah jagoan di daerah tersebut.